Tata Kelola Teknologi Informasi /TI di perguruan Tinggi

Beberapa waktu lalu ada pengarahan LLDikti5 terkait Permenristekdikti 62 tahun 2017 khusunya tentang Implementasi di LLDikti5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Dalam sosialisasi peraturan tata kelola TEKNOLOGI INFORMASI/TI di PT ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi catatan di PT sebagai berikut :

Baca juga : Slido dan Google Slide bisa digunakan GRATIS untuk Kuis Online hingga 100 peserta

  1. Perlu dibuat Renstra TI : Plan (blue print master plan SOP e CIF), build, implement, evaluate (Assesment, IT Audit). Kondisi sekarang sampai kondisi yang akan datang apa yg akan dikembangkan
  2. Setiap dokumen PT discan (dokumentasikan secara digital), misalkan untuk mempercepat layanan mis ijazah discan sehingga alumni legalisir tdk perlu bawa asli cukup menyampaikan no mhs.
  3. Aplikasi TI : Efisien (paperless) mudah sederhana cepat aman terintegrasi jelas transparan tepat waktu fleksibel berpikiran terbuka komunikatif kerja tim (ada yg input, verifikasi dan ada yang approve/menyetuji)
  4. Jumlah SDM makin sedikit dan ekspektasi pengguna layanan makin tinggi sehingga perlu TI.
  5. TI harus terintegrasi: integrasi data dan aplikasi, web service untuk sharing data (berbagi data), kepastian data owner (kepemilikan data), distributed vs centralized data.

Secara lengkap Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 bisa di download disini web LLDikti) atau Mirror di web ini (link dibawah ini)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *